Senin, 12 September 2011

persiapan pelantikan bpd paw II

PERSIAPANPELANTIKAN BPD PAW 1. Undangan a. Muspika b. Semua Anggota BPD c. BPD PAW (yang dilantik) d. Kades dan Katdes e. LKMD f. RT-RW 2. Naskah Pelantikan a. Naskah Pelantikan b. Sumpah Janji c. Kata-kata pelantikan d. Susunan Acara 3. Petugas pelantikan a. Camat b. Rohaniawan (KUA) c. Ajudan d. Pembawa Acara e. Dirigen 4. Kelengkapan a. Pakaian yang dilantik - Atas putih - bawah gelap – bersepatu – Pakai Kopiah hitam b. Tata tempat - Tulisan petunjuk diatas meja c. Sound system standar (min.2) d. Dekorasi - PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH BPD PAW DESA WATUAGUNG PERIODE 2011-2013 Watuagung, September 2011 e. Meja pelantikan f. Meja kecil tempat SK, BA g. Tempat bolpoin ACARA PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN ANGGOTA BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK Hari Kamis, tanggal 15 September 2011 Di Balai Desa Watuagung I. Pembukaan II. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Petugas (Hadirin dimohon berdiri) III. Pembacaan Surat Keputusan Bupati Banyumas (oleh Petugas): IV. Pengambilan Sumpah : - Kepada Anggota BPD Pengganti Antar Waktu yang akan diambil Sumpah yaitu : 1. Sdr. MUSTOPA JUMADI 2. Sdr. TASIKUN MA’RUF ( Dimohon menempatkan diri ) ----- Hadirin dimohon berdiri. - Para Saksi dan Rokhaniawan dimohon menempatkan diri. - Bpk. Camat Tambak dimohon menempatkan diri. - Pengambilan Sumpah Anggota BPD oleh Camat Tambak an. Bupati Banyumas Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota BPD - Penandatanganan Pertama oleh Anggota BPD yang baru di Ambil Sumpah/janji : 1. Sdr. MUSTOPA JUMADI 2. Sdr. TASIKUN MA’RUF - Kedua oleh Camat Atas Nama Bupati - Ketiga oleh Para Saksi : 1. PURBOYONO, S.Pd. (Ketua BPD Watuagung) 2. Sugeng Trijanto, S.Sos (Kasi Tata Pemerintahan) - Para saksi dan rokhaniawan dipersilahkan kembali ketempat. - Kata-kata Pelantikan - Penyerahan Surat Keputusan kepada Anggota BPD yang baru dilantik. - Anggota BPD yang baru dilantik dipersilahkan kembali ketempat. - Hadirin dipersilahkan duduk kembali. V. I s t i r a h a t . VI. Sambutan – sambutan : Sambutan Camat Tambak VII. Menyanyikan lagu “BAGIMU NEGERI” dipimpin oleh petugas. VIII. Do’a Penutup. IX. Pemberian ucapan selamat (kepada BPD yang baru dilantik menempatkan diri ........ ucapan selamat diawali dari Muspika Tambak) SUMPAH ANGGOTA BPD Saudara-saudara sekalian sebelum saya mengambil sumpah, bersediakah Saudara diambil Sumpah ? ..................................................... (Bersedia) Menurut agama apa .................................................................................. (Islam) Perlu kami ingatkan bahwa Sumpah yang Saudara ucapkan disamping disaksikan oleh yang yang hadir disini juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya ikuti kata-kata saya : “ DEMI ALLOH “ “ Saya bersumpah / bahwa saya / akan memenuhi kewajiban-kewajiban saya, / selaku Anggota BPD / dengan sebaik-baiknya, / sejujur-jujurnya, / dan seadil-adilnya; bahwa saya / akan selalu taat / dalam mengamalkan / dan mempertahankan Pancasila / sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya / akan menegakan kehidupan demokrasi / dan Undang-Undang Dasar 1945 / sebagai konstitusi negara / serta segala Peraturan Perundang-undangan / yang berlaku / bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, / Daerah dan Desa ” Watuagung, 15 September 2011 PEJABAT YANG MENGAMBIL SUMPAH An. BUPATI BANYUMAS CAMAT TAMBAK Drs. LUKMAN NAZARUDIN P e m b i n a NIP. 19640820 199303 1 006 KATA PELANTIKAN Saudara – saudara sekalian sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 144.1 / 437 / VI / 2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Usulan Pemberhentian dan Usulan Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Watuagung Kecamatan Tambak Masa Bhakti 2007 – 2013; maka pada hari ini : Kamis, tanggal 15 September 2011 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Saudara-saudara Saya lantik menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Watuagung Kecamatan Tambak untuk Masa Bhakti 2007 – 2013. Semoga selalu mendapat perlindungan dan karunia Tuhan Yang Maha Esa dalam menunaikan tugas kita bersama. Amin, amin, ya robbal ‘alamin. Watuagung, 15 September 2011 PEJABAT YANG MELANTIK An. BUPATI BANYUMAS CAMAT TAMBAK Drs. LUKMAN NAZARUDIN P e m b i n a NIP. 19640820 199303 1 006 PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS KECAMATAN TAMBAK Jalan Raya Tambak No. 16 Telp. (0287) 472524 KODE POST. 53196. BERITA ACARA PELANTIKAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ANTAR WAKTU DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS MASA BHAKTI 2007 – 2013 Pada hari ini Kamis tanggal Lima belas Bulan September tahun Dua ribu sebelas (12 - 09 – 2011), kami Camat Tambak atas nama Bupati Banyumas bertempat di Balai Desa Watuagung Kecamatan Tambak, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 jo Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 144.1/437/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Peresmian Sdr. MUSTOPA JUMADI sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas Masa Bhakti 2007 – 2013 dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masing-masing : 1. SUGENG TRIJANTO, S.Sos NIP. 19651207 198610 1 005 (Kasi Tata Pemerintahan) 2. PURBOYONO, S.Pd. (Ketua BPD Watuagung) Telah mengambil sumpah atas nama : ...................................... MUSTOPA JUMADI .............................................. Yang bersangkutan telah bersumpah / berjanji sebagai berikut : “ Saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban-kewjiban saya selaku Anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Derah dan Desa “. Berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang mengambil Sumpah Yang mengangkat Sumpah, Camat Tambak, MUSTOPA JUMADI Drs. LUKMAN NAZARUDIN P e m b i n a NIP. 19640820 199303 1 006 SAKSI – SAKSI : Kasi Tata Pemerintahan, Ketua BPD Watuagung, SUGENG TRIJANTO, S.Sos PURBOYONO, S.Pd. PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS KECAMATAN TAMBAK Jalan Raya Tambak No. 16 Telp. (0287) 472524 KODE POST. 53196. BERITA ACARA PELANTIKAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ANTAR WAKTU DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS MASA BHAKTI 2007 – 2013 Pada hari ini Kamis tanggal Lima belas September tahun Dua ribu sebelas (12 - 09 – 2011), kami Camat Tambak atas nama Bupati Banyumas bertempat di Balai Desa Watuagung Kecamatan Tambak, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 jo Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 144.1/310/2011 tanggal 11 April 2011 tentang Peresmian Sdr. TASIKUN MA’RUF sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu DESA WATUAGUNG Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas Masa Bhakti 2007 – 2013 dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masing-masing : 1. SUGENG TRIJANTO, S.Sos NIP. 19651207 198610 1 005 (Kasi Tata Pemerintahan) 2. PURBOYONO, S.Pd. (Ketua BPD Watuagung) Telah mengambil sumpah atas nama : .................................................. TASIKUN MA’RUF ................................................. Yang bersangkutan telah bersumpah / berjanji sebagai berikut : “ Saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban-kewjiban saya selaku Anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Derah dan Desa “. Berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang mengambil Sumpah Yang mengangkat Sumpah, Camat Tambak, TASIKUN MA’RUF Drs. LUKMAN NAZARUDIN P e m b i n a NIP. 19640820 199303 1 006 SAKSI – SAKSI : Kasi Tata Pemerintahan, Ketua BPD Watuagung, SUGENG TRIJANTO, S.Sos PURBOYONO, S.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar