Jumat, 21 November 2014

Surat Kelahiran dan Akte Kelahiran Desa Watuagung Tambak



PELAYANAN AKTA KELAHIRAN


A. SURAT KELAHIRAN
1.      Pengantar RT
2.      KK Alsli (untuk membuat KK Baru)
3.      Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/RS
4.      Surat Nikah Ortu
5.      Nama dan Nomor KTP/NIK (Dua orang)

B. AKTA KELAHIRAN
1.      Foto Kopi KK
2.      Foto Kopi KTP Ayah
3.      Foto Kopi KTP Ibu
4.      Foto Kopi KTP Ybs (Bagi yang sudah memiliki KTP)
5.      Foto Kopi Surat Nikah/Duplikat Legalisir/Akte Cerai
6.      Foto Kopi Ijasah Ybs (Untuk yang sudah pernah tamat belajar)
7.      Surat Kelahiran Asli
8.      Surat Keterangan Lahir Bidan/Puskesmas/RS (Biasanya ada di buku KIB hal 23)
9.      No. HP (hanya tambahan untuk mempermudah bila ada kekurangan data)

Persyarata Membuat KTP
Persyarata Membuat KK
Persyarata Membuat Surat Pindah

Surat Pindah Desa Watuagung Tambak

PELAYANAN PEMBUATAN SURAT PINDAH

A. PINDAH KELUAR PROPINSI
1.      Surat Pengantar RT
2.      KTP Asli
3.      KK Asli
4.      Pas Foto Ukuran 4 X 6 sebanyak 6 Lembar
5.      SKCK

B. PINDAH KELUAR KABUPATEN BANYUMAS
1.      Surat Pengantar RT
2.      KTP Asli
3.      KK Asli
4.      Pas Foto Ukuran 4 X 6 sebanyak 6 Lembar
5.      SKCK Khusus ke Kabupaten Cilacap

C. PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
1.      Surat Pengantar RT
2.      KTP Asli
3.      KK Asli
4.      Pas Foto Ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
5.      Foto Kopi Surat Nikah (bila sudah nikah)

D. PINDAH ANTAR DESA
1.      Surat Pengantar RT
2.      KTP Asli
3.      KK Asli
4.      Pas Foto Ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
5.      Foto Kopi Surat Nikah (bila sudah nikah)
6.      Surat Kelahiran / Akte

Semua persyaratan bawa dulu ke Balai Desa untuk dibuatkan pengantar selanjutnya

BAGI PENDATANG MAKA SURAT PINDAH YANG ASLI UNTUK DESA, TEMBUSAN UNTUK CAMAT, FOTO KOPI UNTUK PRIBADI SEBAGAI SYARAT PEMBUATAN KK, KTP DLL
Perlu diingat bahwa masa berlaku surat pindah adalah 30 hari sejak di cetak, jadi cepat-cepatlah untuk mengurus surat-surat selanjutya di alamat tujuan, bila jauh kirimkan lewat E-mail biar tidak terlambat, tapi di scan jangan di foto

Persyaratan pembuatan KTP dan KK
Persyaratan pembuatan Kelahiran dan Akte

Kamis, 20 November 2014

Pembuatan KTP dan KK Desa watuagung Tambak



Persyaratan membuat Pengantar KTP
1.      Pengantar RT Setempat
2.      Membawa KK Asli dan KK Foto Kopi
3.      KTP Lama (untuk perpanjangan)
- Bila ada perubahan data mohon dibawa data pendung dan harus membuat KK baru
Untuk saat pembuatan KTP /Perekaman KTP Elektronik sedang dipermudah, cukup dengan membawa KK asli & Foto kopi KK ke kecamatan Tambak pada jam kerja

Persyaratan Pembuatan KK
1.      Pengantar RT Setempat
2.      KK Asli (KK Lama)
- Bila ada perubahan data mohon dibawa data pendung

Contoh :               data pendukung, tanggal lahir di KK 12-10-1980 dan data ini tidak sama dengan di ijasa dan atau data yang lain, maka bawalah data pendukungnya missal Ijasah / Akte kelahiran / Akta nikah / yang lain

Bila kurang jelas bisa menghubungi 0811 292 1974 atau lewat FB "yatno watuagung tambak"
Kalau kamu peduli desamu Klik disini


 Pengantar RT