Kamis, 20 November 2014

Pembuatan KTP dan KK Desa watuagung Tambak



Persyaratan membuat Pengantar KTP
1.      Pengantar RT Setempat
2.      Membawa KK Asli dan KK Foto Kopi
3.      KTP Lama (untuk perpanjangan)
- Bila ada perubahan data mohon dibawa data pendung dan harus membuat KK baru
Untuk saat pembuatan KTP /Perekaman KTP Elektronik sedang dipermudah, cukup dengan membawa KK asli & Foto kopi KK ke kecamatan Tambak pada jam kerja

Persyaratan Pembuatan KK
1.      Pengantar RT Setempat
2.      KK Asli (KK Lama)
- Bila ada perubahan data mohon dibawa data pendung

Contoh :               data pendukung, tanggal lahir di KK 12-10-1980 dan data ini tidak sama dengan di ijasa dan atau data yang lain, maka bawalah data pendukungnya missal Ijasah / Akte kelahiran / Akta nikah / yang lain

Bila kurang jelas bisa menghubungi 0811 292 1974 atau lewat FB "yatno watuagung tambak"
Kalau kamu peduli desamu Klik disini


 Pengantar RT





2 komentar: